Profil Diri

Foto saya
mengenai diri saya, saya lahir di Jakarta,9 Mei 1989.Saya anak ketiga dari tiga bersaudara.Pengalaman pendidikan saya :TK Assifa,SD Kebon Pala 01,SMP 80Jakarta,SMA 42 Jakarta jurusan IPS sewaktu saya masih sekolah saya slalu mendapat peringkat tiga besar dan pada saat ini saya kul di UNJ jurusan ekonomi.Harapan atau cita2 saya mengambil jurusan ekonomi agar saya menjadi ahli ekonom dan dapat menjadi pengusaha ataupun Wiraswasta.visi hidup saya dapat membahagiakan orang tua dan misi hidup saya hari ini harus lebih baik dari hari kemarin.Sekilas mengenai profil diri saya.

Selasa, 26 Mei 2009

Wajib Belajar Madrasah Diniyah Membentuk Pribadi Anak Menjadi Insan Kaffah

Ada pepatah yang mengatakan belajar di waktu kecil seperti melukis di atas batu, belajar setelah dewasa seperti melukis di atas air. Barangkali sebagian dari kita mengalami hal itu. Setelah dewasa, betapa sulitnya sekedar menghapal sebait lagu populer. Tapi lihat anak kecil disekitar kita, dengan fasih mereka menyanyikan lagu Munajat Cinta yang sedang hits meski dengan lidah yang cadel.

Begitulah anak-anak dengan segala kepolosannya, daya tangkap dan kecerdasan mereka menerima informasi sungguh luar biasa. Tentunya masa seperti ini, harus kita manfaatkan untuk menerapkan dasar-dasar agama dan pendidikan moral kepada anak kita. Insya allah pendidikan agama dan moral yang diterapkan sedini mungkin akan mampu membentuk karakter anak menjadi anak yang sholeh, bertakwa dan berakhlak mulia. Agar pendidikan agama benar-benar terpatri kuat seperti halnya melukis di atas batu.

Atas pertimbangan itulah, Pemerintah Kabupaten Kuningan melakukan terobosan baru dengan mensyaratkan setiap siswa SD/SMP/SLTA di Kuningan untuk memiliki ijazah Madrasah Diniyah. Gagasan ini didasarkan juga pada tujuan pendidikan nasional selain mencerdaskan kehidupan bangsa, juga meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia untuk menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global.

Perubahan lingkungan yang pesat, mau tidak mau memberi pengaruh yang kuat dalam pembentukan karakter anak. Diharapkan dengan adanya pembekalan agama sejak dini akan menjadi semacam filter bagi anak kita sehingga dapat memilih hal yang benar dan salah sesuai tuntunan agama. Nantinya jenjang Madrasah Diniyah terdiri dari Madrasah Diniyah Awaliyah yaitu satuan Pendidikan Keagamaan Islam Non Formal yang menyelenggarakan Pendidikan Islam sebagai pelengkap bagi siswa SD/Sederajat; Madrasah Diniyah Wustha bagi siswa SMP/Sederajat; dan Madrasah Diniyah Ulya bagi siswa SMA/Sederajat.

Sedangkan masa belajar yang harus ditempuh masing-masing selama 4 tahun untuk Awaliyah, 2 tahun untuk Wustha, dan 2 tahun untuk Ulya. Sedangkan, program pembelajaran di Madrasah Diniyah sekurang-kurangnya mencakup kurikulum inti terdiri dari mata pelajaran Al-qur’an-Hadits, Aqidah, Akhlaq, Fiqih ibadah, sejarah kebudayaan Islam, Bahasa Arab dan Praktek Ibadah sesuai dengan Kurikulum yang ditetapkan Departemen Agama. Ditambah dengan Kurikulum Lokal yang mata pelajarannya disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing Madrasah.

Pendidikan agama selama ini memang lebih banyak dijadikan tanggung jawab orangtua, dibanding pemerintah. Sementara mata pelajaran/kuliah pendidikan agama yang selama ini ada dinilai menghadapi berbagai keterbatasan. Sebagian masyarakat mengatasinya dengan tambahan pendidikan agama di rumah, rumah ibadah, atau di perkumpulan-perkumpulan yang kemudian berkembang menjadi satuan atau program pendidikan keagamaan formal, nonformal atau informal.

Secara historis, keberadaan pendidikan keagamaan berbasis masyarakat menjadi sangat penting dalam upaya pembangunan masyarakat belajar, terlebih lagi karena bersumber dari aspirasi masyarakat yang sekaligus mencerminkan kebutuhan masyarakat sesungguhnya akan jenis layanan pendidikan. Dalam kenyataan terdapat kesenjangan sumber daya yang besar antar satuan pendidikan keagamaan. Oleh karenanya sebagai komponen Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan keagamaan perlu diberi kesempatan untuk berkembang, dibina dan ditingkatkan mutunya oleh semua komponen bangsa, termasuk Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Salah satunya melalui pengaturan wajib belajar Madrasah Diniyah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Dalam teknis pelaksanaannya, kegiatan belajar mengajar Madrasah Diniyah dapat dilaksanakan pagi atau sore hari bertempat di Pondok Pesantren, Gedung Mandiri, Gedung Sekolah, Masjid, Mushola atau tempat lainnya yang layak. Dan untuk mendukung program tersebut, di Setiap Desa/Kelurahan berkewajiban atas penyelenggaraan Madrasah Diniyah serendah-rendahnya Madrasah Diniyah Awaliyah. Dimana Ijazah Madrasah Diniyah Awaliyah dijadikan sebagai salah satu persyaratan penerimaan siswa baru yang beragama Islam pada pendidikan Sekolah Menengah Pertama atau sederajat. Sedangkan dalam hal pendanaan, Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas pendanaan bagi penyelenggaraan wajib belajar Madrasah Diniyah ini.

Mudah-mudahan itikad baik Pemkab Kuningan dalam upaya membentuk pribadi anak menjadi insan yang kaffah mendapat dukungan seluruh masyarakat. ■ (TIEK - Humas Setda).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar